Pekanbaru, -Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Riau menerima delegasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Lancang Kuning Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau. Kegiatan ini difokuskan pada diskusi audiens, koordinasi dan sosialisasi program mainstream antikorupsi.
Acara tersebut mempertemukan seluruh pejabat tingkat II dan III Kementerian Keuangan Provinsi Riau. Sementara dari KPK, Wakil Menteri Pengawasan dan Koordinasi KPK, Didik Agung Widjanarko dan Korsupgah Wilayah I, beserta tim KPK lainnya. Wakil Koordinator dan Pengawas KPK, Didik Agung Widjanarko menjelaskan, korupsi sangat besar dan cenderung terencana.
"Hati-hati kalau ada tindak pidana korupsi di bawah pengawasan KPK, pasti ketahuan sampai ke akar-akarnya dan semua pihak yang terlibat pasti ketahuan, " kata Didik mengutip Didik, Rabu. (31 Agustus 2022).
Pada saat yang sama, ia juga berulang kali menjelaskan akibat hukum dari perbuatan penggelapan, yaitu dapat diancam dengan hukuman mati yang paling berat. KPK juga memberikan perhatian kepada pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
Hal ini memaksa KPK untuk mengajak semua instansi yang terkait dengan pemerintahan daerah, termasuk Kanwil Ditjen Pajak Riau, untuk turut serta dalam pencegahan dan pengendalian pendapatan daerah dan pemanfaatan sumber dayanya. juga bagian dari barang milik negara.
Kepala Kementerian Keuangan Riau Ismed Saputra mengatakan, pihaknya sangat mendukung segala upaya pencegahan korupsi. . merupakan instansi pemerintah dengan kinerja tertinggi di tingkat nasional, ” kata Ismed.
Terkait dengan perjanjian kerjasama tripartit yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - Departemen Umum Perimbangan Keuangan (DJPK) - pemerintah daerah “ Saat ini, di Riau sendiri, ada pemerintah kabupaten dan kota yang menandatangani perjanjian kerjasama.
Masih ada 9 pemerintah daerah termasuk 8 pemerintah kabupaten dan kota dan satu pemerintah provinsi yang akan berpartisipasi dalam kerjasama ini dan diharapkan penandatanganan akan berlangsung. kata Ahmad Djamhari.
Ia menambahkan, perjanjian kerjasama ini dapat menjadi salah satu sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah korupsi pendapatan negara dan pemerintah daerah.
"Karena salah satu poinnya adalah penegasan mengenai alokasi objek pajak pusat dan daerah untuk menghindari pajak berganda atau under-taxation, " tutup nya. (Mulyadi).